OTT Bukan Inti Persoalan, Deputi K-MAKI Sumsel Soroti Pengawasan Proyek di Muara Enim

Muara Enim – TEROPONGSUMSEL.COM
‎Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Bagian Selatan, Ir. Feri Kurniawan, menyoroti keberadaan Inspektorat Muara Enim yang dinilai belum berfungsi maksimal dalam mengawasi kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas-dinas terkait, khususnya dalam proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan.

‎Menurut Feri, kinerja Inspektorat Muara Enim terkesan pasif, seolah hanya menunggu laporan masuk baru kemudian bertindak.

‎“Menunggu bola atau menunggu laporan masuk baru bergerak, mungkin seperti itu kinerja inspektorat yang saat ini dikomandoi oleh jaksa penyidik yang pada masanya dikenal handal,” ujarnya.

‎Feri menegaskan, polemik terkait OTT maupun non-OTT, termasuk isu kendaraan Alphard yang sudah ada sebelum OTT, bukanlah persoalan utama. Ia menilai, persoalan sesungguhnya terletak pada kinerja dinas, ULP, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah yang diduga tidak mengantisipasi serta terkesan membiarkan adanya dugaan praktik mafia jual beli proyek.

‎“Jika belanja modal dalam APBD Muara Enim mendekati Rp1,5 triliun, maka dengan asumsi potongan 20 persen dari nilai kontrak sebagaimana peristiwa OTT, ada potensi kerugian negara mendekati Rp300 miliar dari dugaan praktik mafia jual beli proyek,” ungkapnya.

‎Ia juga menilai bahwa indikasi pelanggaran sebenarnya mudah dideteksi apabila Inspektorat bekerja secara proaktif. Mulai dari lelang yang diduga diatur untuk pembeli proyek, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi material, kekurangan volume, tidak terpenuhinya spesifikasi teknis, hingga pelanggaran klausul kontrak – semuanya dapat teridentifikasi jika pengawasan dilakukan dengan sistem jemput bola.

‎Feri menambahkan, pekerjaan rumah besar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Selatan adalah mengungkap kasus-kasus korupsi yang sebenarnya dapat dideteksi melalui pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum dinas maupun petinggi pemerintahan.

‎Ia menilai, salah satu tolok ukur adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat dilihat dari umur pakai infrastruktur belanja modal yang hanya seumur jagung sudah mengalami kerusakan bahkan hancur total dalam waktu kurang dari lima tahun.

‎“Pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, serta pelanggaran klausul kontrak sebenarnya mudah dideteksi. Namun, terkesan seolah tak terdeteksi dan tidak pernah ada,” demikian ungkapan Deputi K-MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan, kepada media ini, Minggu (22/02/2026). (Red)

Related posts

Leave a Comment